Legalisasi Dokumen Online

  1. Melakukan Pemesanan legalisasi dokumen melalui laman yandok.ui.ac.id
  2. Melampirkan scan dokumen (Ijazah/transkrip)

  1. Pemohon melakukan pemesanan legalisasi dokumen ke laman yandok.ui.ac.id
  2. Pemohon mengirimkan scan dokumen (ijazah/transkrip) asli melalui email sipp@ui.ac.id
  3. Petugas melakukan verifikasi dokumen
  4. Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran setelah dokumen diverifikasi oleh petugas
  5. Pemohon menerima legalisasi dokumen dalam bentuk scan yang dikirim melalui email sipp@ui.ac.id
  6. Pemonon menerima legaisasi dokumen dalam bentuk fisik yang dapat diambil langsung ke SIPP UI

5 Hari

Biaya Legalisasi Rp 5.000 per dokumen legalisir

Legalisasi Dokumen

Penanganan Pengaduan dapat disampaikan melalui Sentra Informasi dan Pelayanan Publik (SIPP) Universitas Indonesia

Alamat: Gedung PPMT Lantai Dasar, Kampus UI Depok Jawa Barat 16424

Email: sipp@ui.ac.id atau informasipublik@ui.ac.id

WhatsApp: 081515 0000 02

Contact Center: 15000 02

Waktu Layanan: Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

yandok.ui.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Online"